Jakarta - Pengusaha rokok menolak wacana standardisasi kemasan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Aturan ini dianggap mengancam kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan IHT merupakan sektor yang berkontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Sektor ini juga menopang penerimaan keuangan negara melalui cukai."Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Standardisasi kemasan dianggap akan mengancam jutaan tenaga kerja yang menggantungkan pendapatan di ekosistem tembakau nasional. Henry menyebut, ada sekitar enam juta orang yang bekerja di sektor tersebut, di antaranya buruh tani, pekerja pabrik, hingga mata rantai perdagangan eceran.Perumusan kebijakan ini semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi menyeluruh. Apalagi saat ini industri tren penurunan volume produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir.Henry mencatat pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mampu mencapai angka 357 miliar batang. Namun, sepanjang periode 2020 hingga 2025 angka produksi menyusut.Bahkan pada periode 2024-2025, tercatat penurunan produksi sebesar 3%. Henry menilai, kebijakan yang kian ketat tidak hanya menurunkan produksi, tetapi juga mendorong rokok ilegal."Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," terangnya.Menurutnya, aturan di dalam rancangan Permenkes harus menjadi perhatian serius seluruh pelaku usaha. Ia menilai, rancangan ini akan memberatkan pelaku industri di tengah tekanan besar dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lainnya.Setidaknya saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait industri rokok. Kementerian Kesehatan sendiri mewacanakan kemasan polos, kemudian batas nikotin dan tar yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga aturan bahan tambahan akan mengganggu stabilitas operasional dan proses produksi tembakau nasional.Henry menegaskan, ekosistem industri rokok dikepung oleh sejumlah regulasi yang tumpang tindih. Terdapat ratusan aturan di tingkat pusat hingga daerah yang menyasar lini bisnis pertembakauan."Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," pungkasnya.







