JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad mengatakan telah mengusulkan perpanjangan penahanan empat warga lokal Malaysia pelaku penyiksaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang viral di sosial media.

Dia mengatakan, waktu penahanan yang menjadi kewenangan polisi Malaysia hanya 24 jam saja.

"Permohonan penahanan akan dibuat di Mahkamah Majelis Johor Bahru pada hari ini. Sejauh ini penahanannya hanya diizinkan selama satu hari saja," kata Arsad, Minggu (14/6/2026), dilansir dari Kompas TV.Arsad mengatakan, perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: KJRI Johor Bahru Lindungi ART WNI yang Dianiaya Majikan di Malaysia

Selain itu, Arsad juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan terindikasi korban tidak hanya satu.