KOMPAS.com - Kepolisian Johor, Malaysia, menangkap 335 orang dalam penggerebekan terhadap 32 lokasi yang diduga menjadi markas sindikat penipuan online atau scammer di kawasan Iskandar Puteri, Johor.

Dari ratusan orang yang ditangkap, sebanyak 309 di antaranya merupakan warga negara China, 19 warga negara Indonesia (WNI), empat warga Myanmar, dan tiga warga lokal Malaysia.Sebanyak 194 orang kemudian mendapat arahan untuk didakwa.

Baca juga: Menteri P2MI: Banyak WNI Pindah Negara karena Menikah, Bukan Sulit Cari Kerja

Sebanyak 159 warga China telah dihadapkan ke Mahkamah Majistret Johor Bahru pada Selasa (28/7/2026), sedangkan 35 orang lainnya dijadwalkan menjalani proses hukum pada Rabu (29/7/2026).

Dikutip dari Sinar Harian Malaysia, Rabu, sebanyak 159 warga China tersebut didakwa terlibat dalam sindikat penipuan online serta tinggal di Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.