KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Lima warga negara Indonesia (WNI) mengaku bersalah atas tiga kasus perampokan bersenjata di sejumlah lokasi proyek konstruksi di Pulau Pinang, Malaysia.

Pengakuan itu disampaikan di Mahkamah Sesyen Butterworth, Malaysia, pada Senin (11/5/2026) lalu.Kelima terdakwa masing-masing bernama Fauji Hidayat (41), Ajis Sukandar (40), Didi Sugiarto (28), Azhari (35), dan Suharman (44).

Baca juga: Malaysia Hentikan Pencarian WNI Korban Kapal Tenggelam, Ternyata Total 39 Orang, 16 Tewas

Mereka mengaku bersalah setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Roslan Hamid.

3 perampokan, termasuk sasar sesama WNI