JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dinilai berpotensi menjadi pembalik arah atau 'game changer' dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Keberadaan JC dalam perkara korupsi tata kelola yang terorganisir justru bertindak mengubah posisi kasus ini dalam makna fungsi "game changer" yang akan menentukan siapa saja pihak yang terlibat, arah pembuktian dan konstruksi dakwaan maupun penuntutan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Baca juga: Pakar: Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Bisa Ditolak Jika Terbukti Aktor UtamaKejaksaan Agung diketahui hingga kini masih menimbang permohonan JC Sony Sonjaya.

Keputusan akhirnya akan sangat bergantung pada fakta dan pembuktian penyidik di lapangan.

"Jika permohonan JC ini akhirnya ditolak karena Sony terbukti sebagai pelaku utama, Kejaksaan Agung diuntungkan karena dapat mengejar ancaman pidana maksimal tanpa beban memberikan insentif hukum, sekaligus menggunakan Pasal 15 UU Tipikor terkait pemufakatan jahat untuk menarik pertanggungjawaban hukum pihak lain yang turut serta," ujarnya.