JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan bahwa permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tidak otomatis dikabulkan, apalagi jika Sony terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus perkara dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).Pernyataan itu disampaikan di tengah proses penelaahan permohonan JC yang diajukan Sony dalam perkara yang menyeretnya.
Baca juga: Nyanyian Sony Sonjaya soal Korupsi di BGN: Siap Sebut 20 Nama, Klaim Bukan Aktor Utama
Penyidik kini masih mendalami sejauh mana peran Sony dalam perkara tersebut sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonannya.
Anang menjelaskan, mekanisme pengajuan JC diawali dengan permohonan kepada penyidik.











