MAJALENGKA, KOMPAS.com - K (22), seorang mahasiswi asal Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, dibuat terkejut setelah mengetahui dirinya memiliki utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp 28 juta.

Korban baru menyadari adanya utang tersebut saat memeriksa mutasi dan tagihan pada akun aplikasi digital miliknya. Padahal, ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.Belakangan terungkap, pinjaman itu diduga dibuat oleh pacarnya sendiri, DHO, pria asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Kronologi Satpam Surabaya Habisi Nyawa Rekan Kerja karena Pinjol, Sempat Ingin Nonaktifkan Akun

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 28.012.176.

Pelaku pun telah diamankan polisi pada Kamis (4/6/2026).