Jakarta - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Singapura, Raguindin Alma Bassig (47), terbukti mencuri uang senilai US$ 168.000 atau sekitar Rp 3,01 miliar (asumsi kurs Rp 17.942) dan perhiasan di balik brankas milik majikannya.Perempuan dengan kewarganegaraan Filipina itu menggunakan uang curian untuk membeli unit kondominium, mobil, dan tanah di negara asalnya.Dikutip dari CNA, Raguindin dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan penjara pada hari Jumat (17/7) setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian yang dilakukannya. Ia juga menghadapi tiga dakwaan lain yang serupa dan dipertimbangkan dalam penetapan hukuman.
Namun, tak satu pun barang curiannya berhasil ditemukan kembali. Sebelum persidangan berakhir, korban yang berusia 54 tahun itu berbicara di hadapan pengadilan, dengan penuh emosi menceritakan rasa pengkhianatan yang dialaminya.Hakim Distrik, Koo Zhi Xuan, mengatakan jumlah total barang yang dicuri sangat mencengangkan dan pelanggaran tersebut layak mendapatkan hukuman yang bersifat jera. Ia juga tak dapat memastikan barang-barang curian tersebut dapat ditemukan kembali"Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius," kata hakim, dikutip dari CNA, Sabtu (18/7/2026).Menurut dokumen pengadilan, korban mempekerjakan Raguindin sejak Maret 2016. Saat bekerja dan tinggal di rumah keluarga tersebut, Raguindin menemukan brankas di dalam lemari pakaian yang tidak terkunci di kamar tidur majikannya.Dia kemudian menemukan kunci brankas di saku mantel di dalam lemari pakaian. Setelah membuka brankas, dia menemukan isinya berupa berbagai mata uang dan perhiasan.Antara Januari dan Desember 2022, ketika tidak ada orang di rumah, Raguindin mencuri uang tunai dalam mata uang euro, pound, dan yen, bersama dengan perhiasan, termasuk beberapa perhiasan Van Cleef & Arpels, perhiasan emas, giok, dan barang-barang perak, senilai total S$ 77.851.Pencurian tersebut tidak terdeteksi hingga November 2025, ketika korban menyadari uang tunai hilang dari brankas tetapi mengira uang itu salah tempat. Pada tanggal 27 Mei 2026, korban memasang kamera sensor gerak di kamar tidurnya dan melihat Raguindin membuka brankas serta mengambil barang-barang di dalamnya.Dalam persidangan, Raguindin memohon keringanan hukuman dan meminta untuk dipulangkan ke negara asal agar bisa bersama ibunya yang sudah lanjut usia. Namun ketika ditanya oleh hakim tentang uang yang dia bawa saat itu, Raguindin mengatakan dia tidak membawa apa pun.Kendati begitu, pihak penuntut tidak akan meminta ganti rugi tetapi akan mempertimbangkan penyitaan terpisah untuk membantu korban. Hakim juga mengatakan, pengadilan tidak dapat memintanya ganti rugi jika terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk membayar.








