JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan gagal berangkat ribuan calon jemaah umrah Hanania Travel berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya setelah serangkaian mediasi tidak menghasilkan kepastian penyelesaian.

Ribuan jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan mengaku dirugikan karena tak kunjung diberangkatkan maupun menerima kepastian pengembalian dana (refund). Kekecewaan itu akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Gagal Berangkat Sejak Maret 2026

Permasalahan bermula dari gagalnya keberangkatan jemaah Hanania Travel pada periode Syawal, Maret-April 2026. Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga kloter keberangkatan Juni dan Juli 2026.Baca juga: Kemenhaj Diminta Audit Hanania Travel Usai Ribuan Jemaah Gagal Umrah

Salah satu jemaah, Mareta, mengaku telah melunasi biaya perjalanan sebesar Rp 115 juta sejak Desember 2025 untuk keberangkatan dirinya bersama keluarga pada 26 Maret 2026.