PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku baru mengetahui Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan setelah dilantik jadi Staf Ahli Bupati.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskomsantik) Pandeglang Abdul Latif terkait pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa (26/5/2026).

“Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari teman-teman media. Hari ini baru kami tahu,” kata Abdul Latif kepada wartawan di Pandeglang, Jumat (29/5/2026).Menurut dia, pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli dilakukan sebagai bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Alasan Bupati Pandeglang Lantik Tersangka Kecelakaan Maut jadi Staf Ahli

“AM ini sebelumnya berada di Dinas PTSP dengan beban kerja yang cukup berat. Makanya Bupati melakukan pelantikan agar Pak Mursidi dipindahkan ke posisi dengan beban yang tidak terlalu berat, yakni sebagai staf ahli,” kata dia.