SEMARANG, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital.
Teknologi ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik jalan guna merekam pelanggaran pengendara secara otomatis.Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ada 10 jenis pelanggaran yang disasar oleh tilang elektronik.
Baca juga: Info Jadwal dan Lokasi CFD Jakarta Hari Ini
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik.











