Jakarta -

Perkara pelat mobil BYD Denza membuat seorang pengemudi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, mobil mewah tersebut memasang pelat yang tak biasa yakni 'RI'.Dirangkum detikcom, peristiwa tersebut terjadi di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/5/2026). Mobil listrik tersebut disetop polisi karena pelat nomornya yang mirip pelat khusus kendaraan pejabat negara/menteri dengan kode 'RI'.Namun, setelah diamati, pelat mobil tersebut yakni R1 126 sehingga terbaca seperti 'RI 126'. Hal ini membuat si pengemudi mobil mendapatkan 'surat cinta' dari polisi.

Modifikasi Pelat Jadi Mirip 'RI'Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama mengatakan si pengemudi memodifikasi tanda nomor kendaraannya menjadi seolah-olah pelat 'RI'. Aslinya, pelat mobil tersebut adalah R 1126, tetapi kemudian penulisan pada pelat dimodifikasi menjadi R1 126."Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata Fery, dihubungi detikcom, Rabu (27/5).Foto: Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza yang menggunakan pelat nomor seolah 'RI'. (dok. Istimewa)