JAKARTA, KOMPAS.com - Pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Aturan di pelican crossing kembali menjadi sorotan setelah insiden cekcok antara satpam dan pengemudi mobil Toyota Alphard di pelican crossing Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026) viral di media sosial.

Dalam peristiwa tersebut, pengemudi diduga menerobos lampu penyeberangan. Dugaan pelanggaran lalu lintas itu kini masih didalami kepolisian.Karena menggunakan lampu lalu lintas, setiap pengendara wajib mematuhi isyarat yang ditampilkan di pelican crossing, termasuk berhenti saat lampu kendaraan berubah merah.

Lalu, apa sanksi bagi pengendara yang tetap melaju atau menerobos pelican crossing saat lampu penyeberangan aktif?

Baca juga: Pramono Bela Satpam Bundaran HI yang Tegur Sopir Alphard, Saya Minta Tak Dipecat