DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang, memperpanjang batas usia pensiun anggota.

Pemerintah dan Komisi III DPR sepakat menaikkan batas usia pensiun anggota Polri. Tamtama dan Bintara 59 tahun, Perwira 60 tahun.

Pemerintah dan DPR sepakat mengubah aturan usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri. Kini, perpanjangan masa jabatan tak lagi terbatas, melainkan 'sesuai kebutuhan' presiden.

DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang, memperpanjang batas usia pensiun anggota.

Pemerintah mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian dalam UU Polri baru.

Pembahasan revisi UU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah terhitung membutuhkan waktu 15 hari sampai disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.