Dalam beleid itu dijelaskan sumber daya alam (SDA) strategis akan diekspor oleh BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah. BUMN khusus itu juga akan menentukan harga

Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan tiga aturan teknis, berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Presiden Prabowo Subianto terbitkan PP 24/2026 untuk tata kelola ekspor SDA strategis seperti batubara dan sawit, demi stabilitas pasokan dan ekonomi nasional.