KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa.
KPK menegaskan, proses hukum terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya hanya menyasar dugaan tindak pidana dalam proses penerimaan mahasiswa baru, bukan status mahasiswa yang telah diterima."Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed, Tarif hingga Rp 500 Juta
"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa," ujar dia melanjutkan.
KPK menemukan adanya mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik dalam penerimaan tahun 2025 maupun 2026.











