Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan penerapan diskon 50% biaya layanan bagi penjual (seller) UMKM di platform e-commerce berlaku pekan depan. Hal ini seiring dengan payung hukum berupa Keputusan Menteri (KepMen) diteken paling lambat pekan depan."Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tanda tangan KepMen-nya, saya pikir sudah langsung bisa jalan," ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).Maman menjelaskan proses penerbitan aturan regulasi ini berjalan beriringan dengan kesiapan sistem teknis di lapangan. Berdasarkan koordinasi dengan tim teknis, integrasi sistem di berbagai e-commerce raksasa, seperti Shopee dan platform lainnya dipastikan telah beres.

"Integrasinya dengan Shopee, segala macam udah beres. Kemarin ada beberapa review (KepMen) yang mau saya tanda tangani ada beberapa yang saya review. Kemungkinan Senin atau paling telat Selasa udah saya teken," jelas Maman.Untuk diketahui, pemberian diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.Dalam pasal 15 ayat 1 menyebutkan dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.Diskon 50% ini berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual. Adapun range biaya layanan yang dipatok platform saat ini umumnya berkisar antara 10% hingga 18%.Namun dalam pelaksanaannya, diperlukan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang akan diteken Maman minggu ini. Setelah aturan ini disahkan, para UMKM di platform e-commerce sudah bisa mendaftar diri melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan insentif tersebut.