JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan, moratorium pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa jadi pilihan di tengah kesulitan pemerintah daerah (Pemda) membayar gaji pegawai.

Ia mengatakan, moratorium bisa menjadi ruang bagi pemerintah menata kembali kebutuhan aparatur sekaligus mengendalikan tekanan belanja daerah.

Selain itu, anggaran yang sebelumnya akan digunakan untuk menambah pegawai dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban membayar PPPK yang sudah ada.“Kemarin beredar isu bahwa kok gajinya di bawah standar gitu yang diberikan, itu bisa (lebih rendah) daripada honorer, karena namanya juga paruh waktu," kata Lina, dikutip Kompas.com, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Benang Kusut PPPK: Gaji Sulit, Status dan Masa Depan Belum Jelas

Selain itu, Lina juga menyebut polemik sulit bayar gaji ASN di Pemda lantaran lemahnya perencanaan kebutuhan ASN sejak awal.