Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak memecat atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena kesulitan membayar gaji.Pihaknya tak menampik ada beberapa Pemda yang kesulitan membayar gaji ASN. Hanya saja, sebelum memecat pegawai lebih baik Pemda menyisir kapasitas fiskal terlebih dahulu. Apabila ada anggaran yang tidak efektif ataupun tidak terpakai, lebih baik dialihkan terlebih dahulu untuk membayar gaji ASN."Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026) kemarin.

Pihaknya masih memetakan daerah mana saja yang kesulitan membayar gaji ASN. Dalam catatan detikcom, menurut data yang diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ada sekitar 490 pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai."Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," ujar Bima Arya.TKD DipangkasBerkurangnya kemampuan pemda membayar gaji ASN juga diakui karena pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Sejak ada pemotongan TKD, pemerintah terus memantau seluruh pemda yang kekurangan dana untuk membayar gaji pegawai.Bima Arya mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan DPR dan juga Kementerian Keuangan terkait penyesuaian TKD. "Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," ujar Bima Arya.Peluang Dana TambahanDi lain pihak, Purbaya mengatakan pihaknya membuka peluang memberikan tambahan dana buat Pemda yang kesulitan membayar gaji ASN."Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," ujar Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, di hari yang sama.Sehari sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertemu Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Pertemuan itu membahas skema pemberian tambahan dana (top-up) kepada Pemda yang kesulitan keuangan untuk belanja pegawai.Tito menjelaskan skema top-up ini akan diberikan jika Pemda sudah melakukan efisiensi dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat telah dibayarkan, namun keuangan daerahnya belum cukup untuk menutupi gaji pegawai."Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.Tito mengatakan langkah pemberian skema top-up dilakukan agar tidak ada pegawai yang dirumahkan karena kondisi keuangan daerah seret.