Jakarta -
Pemerintah pusat memberikan pesan tegas kepada pemerintah daerah agar tidak memecat atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena kesulitan membayar gaji. Diketahui ada ratusan Pemda yang kesulitan keuangan untuk membayar gaji karyawan.Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Dia tak menampik ada beberapa Pemda yang kesulitan membayar gaji ASN. Hanya saja, sebelum memecat pegawai lebih baik Pemda menyisir kapasitas fiskal terlebih dahulu.Bila ternyata ada anggaran yang tidak efektif ataupun tidak terpakai, lebih baik dialihkan terlebih dahulu untuk membayar gaji ASN.
"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).Pihaknya pun masih memetakan daerah mana saja yang kesulitan membayar gaji ASN. Dalam catatan detikcom, menurut data yang diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ada sekitar 490 pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai."Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," ujar Bima Arya.TKD DipangkasBerkurangnya kemampuan pemda membayar gaji ASN juga diakui karena pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Sejak ada pemotongan TKD, pemerintah terus memantau seluruh pemda yang kekurangan dana untuk membayar gaji pegawai.Bima Arya mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan DPR dan juga Kementerian Keuangan terkait penyesuaian TKD. "Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," ujarnya.










