JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti perubahan skema transfer ke daerah yang dinilai mengancam keberlanjutan kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8/2026).Dalam persidangan, Saldi menyampaikan pandangannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik, mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” kata Saldi, dalam persidangan dikutip, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Praktik Pindah Maskapai Sepihak dalam Penerbangan, Hakim MK: Ini Pesawat, Bukan Bus!
Menurut Saldi, dampak yang paling banyak dikeluhkan daerah adalah ancaman terhadap pembiayaan PPPK yang selama ini mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.










