Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) diharuskan mengatur belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur 40% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan itu sejatinya berlaku mulai 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar batasan tersebut direlaksasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 karena banyak daerah kesulitan menerapkan. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah."Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Menurut Askolani, terdapat perubahan signifikan pada kebijakan transfer ke daerah (TKD) dalam 1-2 tahun ini. Dengan demikian pemerintah dinilai perlu untuk menyikapi hal tersebut.Usulan itu dihasilkan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian PAN-RB pada Kamis (7/5/2026)."Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi. Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar, kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang," ucap Askolani."Sebab (batas) yang 30% itu banyak Pemda ada yang 40%, 50% sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi nggak apa yang di atas 30% dan kita pakai amanat UU APBN," tambahnya.Simak juga Video 'Usulan Purbaya: Anggaran Kemenkeu 2027 Rp 49,80 T':