SURABAYA, KOMPAS.com - Pengiriman empat kontainer berisi ribuan sak bawang bombay ilegal yang diduga terinfeksi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dibongkar aparat di Surabaya.

Bawang bombay tersebut dikirim dari Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina yang sah.Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, Said Syaifudin, sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan, Said didakwa terlibat dalam pengiriman komoditas tersebut dengan merekayasa dokumen pengangkutan kapal.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Kasus 133 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas

Modus pengiriman bawang bombay