JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan yang saat ini diatur pemerintah tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang.

Menurutnya, kompensasi maksimal Rp 300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian riil yang bisa dialami konsumen."Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," ucap Saldi Isra.

Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Baca juga: MK Minta Maskapai Tidak Sembunyi Pakai Alasan Operasional Saat Delay, Harus Jujur

Ia kemudian menggambarkan situasi ketika seorang penumpang terlambat tiba di tujuan hingga gagal menghadiri agenda penting yang telah dijadwalkan.