JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menilai gugatan ganti rugi politikus Roy Suryo sebagai cacat formil, Kamis (6/8/2026).

Sebab, Hakim menilai gugatan ini masih kurang pihak. Di mana, Kementerian Keuangan sebagai institusi yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” tutur Hakim di muka persidangan, Kamis.Baca juga: Roy Suryo Gagal Dapat Ganti Rugi Rp 206 Juta, Gugatan Dinyatakan Cacat Formil

Tanpa mempertimbangkan hal lainnya, hakim pun menyatakan bahwa gugatan Roy Suryo tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim.