JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti maskapai penerbangan yang acap kali menjadikan "faktor operasional" sebagai dalih penundaan keberangkatan penerbangan alias delay.

Arsul berbicara saat sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/7/2026).Arsul mengaku kerap mengalami keterlambatan penerbangan. Namun, setiap kali mengalami delay, penjelasan yang diterimanya selalu sama, yakni karena faktor operasional.

"Karena kalau saya mengalami delay pesawat pun kan selalu dikatakan tertunda karena faktor operasional. Faktor operasionalnya apa? Kan tidak pernah dijelaskan juga kepada penumpang ini. Saya kira setiap kita yang naik pesawat pasti hanya dapat penjelasannya sampai pada batas kata faktor operasional," ujar Arsul.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Soroti Delay Pesawat: Hak Penumpang Tak Cukup Diganti Snack

Menurut Arsul, Mahkamah memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kemungkinan adanya faktor-faktor lain di luar yang telah diatur dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan.