JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menyebut penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam.
Menurut dia, mayoritas keterlambatan justru dipicu kondisi operasional yang tidak dapat dikendalikan maskapai.Hal itu disampaikan Bayu saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (20/6/2027).
Baca juga: Sentil Kualitas Penerbangan Indonesia, Hakim MK: Kalau Tidak Delay Itu Suatu Anugerah
"Memang, khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Penyebabnya sangat beragam. Bisa berasal dari maskapai, bisa juga dari kondisi di luar maskapai. Sebagian besar penyebabnya justru merupakan kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai," kata Bayu.
Ia menegaskan, maskapai pada dasarnya selalu menginginkan penerbangan berlangsung tepat waktu karena berkaitan langsung dengan kondisi keuangan perusahaan dan reputasi maskapai.






