Jakarta -
Pemerintah Singapura akan menaikkan gaji guru dan tenaga pendidik lainnya sebesar 2-9% mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan paket gaji yang diterima para tenaga pendidik tetap kompetitif sekaligus menjaga daya tarik profesi guru.Kementerian Pendidikan (Ministry of Education/MOE) Singapura menjelaskan kenaikan gaji akan diberikan kepada sekitar 33.000 petugas pendidikan, 1.700 pendidik pendukung, dan 1.100 pendidik TK Kementerian Pendidikan."Penyesuaian gaji untuk setiap tingkatan jabatan ditentukan berdasarkan besarnya selisih gaji dengan patokan pasar yang sesuai pada setiap tingkatan," kata juru bicara MOE seperti dikutip dari CNA, Selasa (4/8/2026).
MOE menjelaskan besaran gaji untuk guru, petugas pendidik pendukung, dan pendidik TK yang berada di bawah Kementerian terakhir kali ditinjau pada tahun 2022. Sehingga terdapat selisih yang cukup besar antara gaji yang diberikan dengan patokan gaji di pasar tenaga kerja."Secara umum, penyesuaian yang lebih besar dilakukan ketika selisih (gaji yang diterima) dengan patokan pasar melebar," jelas juru bicara MOE lagi.Di luar itu, MOE memastikan selain penyesuaian gaji secara berkala, guru dan tenaga pendidik lain yang memenuhi syarat akan terus menerima kenaikan gaji tahunan berdasarkan prestasi kerja mereka.Dengan begitu, kebijakan tersebut dapat membantu Singapura dalam menarik calon tenaga pendidik dan mempertahankan guru berkualitas yang selama ini telah bekerja dalam sistem pendidikan mereka."Guru adalah inti dari sistem pendidikan kita," terang MOE"Selain penyesuaian gaji, MOE akan terus memberikan kesempatan bagi para petugas kami untuk belajar dan berkembang sepanjang karier mereka," kata Kementerian itu lagi.Menanggapi hal ini, Serikat Guru Singapura (STU) menyambut baik langkah tersebut. Sebab para guru di Negeri Singa itu telah lama meminta peninjauan besaran gaji yang bisa mereka dapatkan."STU telah lama menyerukan peninjauan komprehensif terhadap gaji guru, dan kami senang melihat langkah maju yang telah lama ditunggu-tunggu ini," tulis pernyataan STU dalam sebuah unggahan di Facebook."Meskipun penyesuaian 2% hingga 9% merupakan pengakuan yang diperlukan atas kesenjangan dengan tolok ukur pasar, revisi gaji saja tidak cukup," kata STU lagi.











