PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum RI mengusulkan memberikan kewarganegaraan ganda untuk diaspora.

Argumentasi disampaikan oleh pemerintah adalah status yang diberikan tersebut bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada seseorang atas nama “kebutuhan negara”. Melalui kebijakan ini, pemerintah hendak menampung talenta-talenta terbaik yang dapat kontributif terhadap negara.

Kementerian Hukum RI menyampaikan, usulan ini akan masuk dalam poin pembahasan revisi Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Publik memberikan respons beragam atas wacana pemerintah ini.

Sebagian besar menolak karena potensial menimbulkan beragam persoalan seperti tumpang tindih aturan, transparansi birokrasi, dan ketimpangan ekonomi.