JAKARTA, KOMPAS.com - Pertama kali terjadi di Indonesia, pemerintah akan mengusulkan aturan "dwi kewarganegaraan terbatas untuk diaspora", setelah 81 tahun pemberlakuan kewarganegaraan tunggal.

Namun rencana ini dianggap berpotensi memicu beragam persoalan, dari tumpang tindih aturan, transparansi birokrasi, dan ketimpangan ekonomi.Aturan dwi kewarganegaraan terbatas diusulkan Kementerian Hukum. Status kewarganegaraan ganda itu mereka klaim akan bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada seseorang "atas kebutuhan negara.

Baca juga: Trump Walk Out dari Sidang Mahkamah Agung, Debat soal Kewarganegaraan Berlanjut

"Karena pemerintah ingin menampung talenta-talenta diaspora terbaik," kata kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti yang dikutip Kompas.

"Contoh, mungkin dia ahli nuklir atau jadi atlet tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan oleh republik ini, nah jadi itu tidak boleh sembarang orang," ujar Supratman.