Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, aturan ini perlu disesuaikan mengingat telah berusia 26 tahun.Tito menjelaskan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini. Salah satunya karena kurs Rupiah dan harga bahan pokok yang telah berubah."Kalau seandainya memang ini dibuat tahun 2000, sekarang kita tahun 2026, sudah 26 tahun peraturan ini dibuat. Situasi sudah berubah, kenaikan harga, juga barang-barang sudah berubah, kurs juga sudah berubah, kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian," ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, terang Tito, diatur sejumlah gaji dan tunjangan kepala daerah. Gaji pokok gubernur misalnya, sebesar Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan.Sementara untuk tunjangan jabatan, untuk seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta, Rp 4,3 juta untuk wakil gubernur, Rp 3,7 juta untuk bupati dan wali kota, serta Rp 3,2 juta bagi wakil bupati dan wakil wali kota."Saya nggak tau apakah publik memahami, berdasarkan PP gaji gubernur ini Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati/walikota Rp 2,1 juta. dan ada Rp 1,8 juta untuk wakil bupati dan wakil walikota," terang Tito.Meski begitu, pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas seperti tunjangan suami/istri dan anak, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya, biaya perjalanan dinas, hingga biaya pemeliharaan kesehatan.Selain fasilitas tersebut, PP tersebut juga memberikan komponen krusial yakni biaya penunjang operasional (BPO). Dalam PP, besaran BPO diatur berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD), yakni maksimal 1,75% hingga 0,15% per tahun untuk pemerintah provinsi dan 3% hingga 0,15% per tahun untuk pemerintah kabupaten/kota.Namun, Tito menilai aturan tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BPO. Imbasnya, mekanisme pelaporan bergantung pada peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) di masing-masing daerah."Aturan mengenai cara pertanggungjawaban tidak dijelaskan dalam PP sehingga tergantung pembuat Perda atau Perkada masing-masing, hampir sebagian 80% dari angka itu, itu pertanggungjawaban langsam, artinya cukup tanda tangan saja kepala daerahnya dan kemudian 20% add cost. Artinya harus disertakan dengan bukti-bukti, bukti-bukti kuitansi digunakan buat apa," jelas Tito.Meski membuka ruang revisi, Tito menekankan penyesuaian hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Menurutnya, besaran dana operasional atau skema baru nantinya perlu dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah.Ia mengusulkan pemberian insentif didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja yang dilakukan Kemendagri bersama lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian. Tapi sekali lagi, kalau yang berkaitan dengan PAD saran kami ini juga dipertimbangkan kinerjanya," tutur Tito.








