PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara atas dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim.Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar.

Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.