Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi vonis 2 tahun penjara serta denda dan wajib bayar uang pengganti dalam kasus pemerasan.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi vonis 2 tahun penjara serta denda dan wajib bayar uang pengganti dalam kasus pemerasan.

Prosecutors alleged that Wahid ordered Dani to collect money from officials at the Riau PUPR-PKPP Agency, threatening those who refused to contribute with removal or reassignment.