JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2026).

“Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” sambungnya.Baca juga: PDI-P Soroti Beda Nasib Febrie Adriansyah dan Pencuri Ayam yang Tewas Diamuk Massa: Sangat Kontras

Budi juga mengatakan, seluruh prosedur penahanan dilakukan terhadap Febrie dan tidak ada perlakuan istimewa.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” ujarnya.