SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang perempuan bernama Rahmawati Puspita Ningrum dituntut pidana penjara selama dua tahun setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya dengan imbalan total Rp 2 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/7/2026).Jaksa menilai Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rahmawati Puspita Ningrum selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar putusan perkara diumumkan secara lokal atau regional melalui Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan biaya pengumuman sebesar Rp 100.000 yang dibebankan kepada terdakwa. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diminta diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.








