SOLO, KOMPAS.com - Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya buka suara terkait sikap tegas Lembaga Dewan Adat (LDA) yang tak segan menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi revitalisasi kawasan Keraton Solo.

Pengageng Sasana Wilapa dari PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan, ia mempersilakan apabila pihak LDA akan menempuh jalur hukum tersebut.

"Monggo (silakan) saja (proses hukum)," ujar GKR Panembahan Rumbay kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2026).Ia bersikukuh alasan tidak diberikannya akses Keputren dan Ndalam Ageng karena pihaknya belum menerima koordinasi hingga surat izin revitalisasi tersebut dari pihak LDA.

"Belum ada koordinasi maupun surat atau rembugan apapun ke kami dan Sinuhun PB XIV (Purbaya) sampai saat ini," ujarnya.

Baca juga: Museum Keraton Solo Ditutup Total saat Revitalisasi Kawasan Keraton Solo