JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan mengganti nama rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU Pemulihan Aset muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, pada Senin (20/7/2026).

Perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset diusulkan oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra."Memang yang saya baca istilah yang digunakan untuk memberikan nama daripada RUU ini adalah RUU Perampasan Aset, tapi menurut saya ini bukan istilah yang ideal gitu ya," kata Septa dalam RDPU, Senin.

Baca juga: Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

Merujuk pada konvensi internasional, penggunaan istilah pemulihan aset (asset recovery) dinilai lebih tepat dan mencerminkan cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar perampasan aset.

Septa menjelaskan, perampasan aset merupakan salah satu tahapan dalam proses pemulihan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.