Jakarta -
Akademisi hukum dari Unesa, Aditya Wiguna Sanjaya, memberi beberapa catatan terkait RUU Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Salah satunya mengenai nilai aset yang tidak punya harga pasar."Pertama perlu dipikirkan bapak dan ibu cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar," kata Aditya saat rapat dengan Komisi III DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).Ia lalu menyinggung satu pasal di draf RUU Perampasan Aset yang menyinggung nominal aset yang bisa dirampas. Dia lalu menyampaikan perihal tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar.
"Kemarin beberapa waktu lalu kami diskusi dengan teman-teman PPNS dan Kemenhut, jadi kalau di Kemenhut kita punya yang namanya UU Konservasi, di dalam UU Konservasi ada tindak pidana TSL, peredaran tumbuhan dan satwa liar," ujar dia.Dalam diskusi itu, menurut dia, muncul pertanyaan mengenai tumbuhan atau satwa liar yang menjadi aset. Lantas, dia mengatakan bagaimana nantinya jika gajah atau harimau menjadi aset yang dirampas. "Nah, kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan, kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah, kemudian tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ini kan jadi aset, terus kemudian untuk menilainya harimau ini gimana? Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada," ujar dia.Karena itulah Aditya menyarankan agar perihal nilai aset ini juga dikaji dengan baik oleh Komisi III DPR. "Maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini," imbuh dia.






