JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak boleh dengan penunjukkan langsung tidak berlaku untuk izin usaha tambang milik organisasi masyarakat, termasuk PBNU.
"Setelah saya tanya ke teman-teman yang mengetahui hal ini. Jadi keputusaan MK itu berlaku untuk IUP Prioritas, itu untuk koperasi dan UMKM," kata Ulil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2026).Sebab itu, menurut Ulil putusan MK tidak berlaku untuk IUP Khusus yang dipegang oleh PBNU.
Baca juga: Respons Putusan MK soal Pemberian Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Siap Ikuti Aturan
"Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.
"Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.







