LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com – Petugas gabungan berhasil menggagalkan praktik penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (16/7/2026) malam.
Sebanyak 977 ekor burung liar ditemukan berjejal di dalam kardus dan keranjang plastik yang disembunyikan di bagasi sebuah bus antarkota tujuan Jakarta. Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan Bus DAMRI nomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang menuju Kemayoran, Jakarta.
Penggagalan penyelundupan satwa liar ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni.Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengonfirmasi bahwa seluruh satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
"Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin," kata Itno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni







