LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com – Seorang guru berinisial RP yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SD Negeri 8 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah siswa karena tidak hafal perkalian.

Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar pada Rabu (15/7/2026) pagi.

Sedikitnya, enam siswa kelas VI diduga menjadi korban pemukulan menggunakan mistar kayu setelah tidak mampu menjawab hafalan perkalian yang diminta guru.Akibat kejadian itu, salah seorang siswa mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki.

Korban kemudian mengadu kepada orangtuanya yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Baca juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan