JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan penerimaan amplop berisi uang yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).Baca juga: Alasan KPK Tolak Laporan Penolakan ‘Amplop’ Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan

Aminudin menjelaskan, penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam Pasal 14 diatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujarnya.