JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai menjadi sorotan pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Pemberian amplop tersebut baru diketahui publik setelah Raja Juli melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2026, sehari setelah penetapan tersangka Bupati Kuansing dalam kasus penyuapan jual beli jabatan.
Meskipun menurut pengakuan Raja Juli, amplop tersebut sudah lama dikembalikan, 10 hari setelah amplop itu diterima, tepatnya pada 12 Juni 2026.Baca juga: Laporan Amplop Menhut Selesai, KPK Lanjut Dalami Kaitan ke Bupati Kuansing
KPK awalnya menyayangkan sikap Raja Juli, karena gratifikasi tersebut harusnya dilaporkan ke KPK, bukan malah dikembalikan kepada Bupati Kuansing.
Laporan gratifikasi ke KPK juga baru diterima setelah Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka.







