SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggledahan itu dilakukan pada Selasa (14/7/2026) hingga Rabu (15/7/2026).

Dalam penggledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang hingga perhiasan. "Barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan tersebut, di antaranya dalam bentuk uang, baik rupiah maupun valas, serta perhiasan di Rumah Dinas Bupati," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Rumah Bupati Sukoharjo Etik Simpan Brankas Berisi Emas 2,5 Kg Diduga Hasil Peras Bawahan

Namun perihal nilai total dari barang bukti tersebut, pihaknya belum dapat menyampaikan.