DI BAGHDAD, penggerebekan dini hari terhadap rumah seorang anggota parlemen perempuan menyita 27 kilogram emas murni, uang tunai setara lebih dari Rp 1 triliun dan menurut laporan media Turki yang belum dikonfirmasi resmi oleh otoritas Irak, termasuk pakaian dalam berlapis emas bertatahkan permata.

Di Bogor, penggeledahan terhadap rumah yang terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyita 74 kilogram emas batangan yang telah dipastikan asli berkadar 23 karat, bersama uang tunai senilai Rp 543 miliar yang pekan lalu resmi diserahkan polisi kepada Kejaksaan Agung.Dua peristiwa ini terpisah benua, terpisah sistem hukum, tetapi berbagi satu kesamaan yang lebih penting daripada kilau emas itu sendiri: keduanya baru terungkap karena kebetulan sebuah operasi, bukan karena sistem dirancang untuk mendeteksinya lebih awal.

Godaan pertama saat membaca berita semacam ini adalah tertawa atau terperangah pada absurditas barang bukti, celana dalam emas terasa seperti detail dari sinetron, bukan dokumen penyidikan.

Tetapi di balik detail yang viral itu ada pertanyaan yang jauh lebih serius: kenapa kekayaan sebesar itu baru diketahui negara pada hari penggerebekan, bukan bertahun-tahun sebelumnya, ketika laporan harta seharusnya sudah mencatatnya?