WONOSOBO, KOMPAS.com – Ramainya perhatian soal nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ternyata memunculkan persoalan administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menyatakan nama tersebut tidak dapat dicatat dalam dokumen kependudukan apabila tetap menggunakan singkatan "MBG".

Alasan tidak dapat dicantumkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.Baca juga: Cerita di Balik Nama Muhammad MBG Subianto, Kisah Ibu Korban PHK yang Bangkit Berkat Program MBG

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kediaman orang tua bayi pada Rabu (15/7/2026).

Kedatangan tersebut bukan untuk menolak permohonan administrasi kependudukan, melainkan memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama sebelum pengajuan akta kelahiran dilakukan.