WONOSOBO, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menawarkan sejumlah alternatif agar nama bayi Muhammad MBG Subianto tetap dapat dicatat dalam dokumen kependudukan tanpa melanggar ketentuan.
Langkah itu diambil setelah nama bayi asal Kecamatan Sapuran tersebut viral di media sosial. Disdukcapil pun mendatangi kediaman keluarga pada Rabu (15/7/2026) untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo Dwi Saraswati menegaskan, persoalan bukan terletak pada makna MBG, melainkan bentuk penulisannya yang masih berupa singkatan.
"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," terang Dwi, dikutip dari Tribun Banyumas, Rabu.
Baca juga: Alasan Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Ibu Singgung Masa Sulit










