KOMPAS.com - Viral di media sosial, seorang bayi di Wonosobo bernama Muhammad MBG Subianto tidak bisa didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Orangtua yang memberikan nama kepada buah hati tentu menjadi doa dan berkah tersendiri bagi sang bayi. Namun di Indonesia, urusan menyusun nama tak boleh sembarangan agar bisa diproses ke dalam KK.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca juga: Sekolah Masuk, MBG Berjalan, Harga-harga Kebutuhan Pokok Naik
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai prinsip, persyaratan, hingga tata cara pencatatan nama yang harus dipenuhi masyarakat.







