TEHERAN, KOMPAS.com - Iran membebaskan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang selama sekitar 18 bulan dilarang meninggalkan negara itu.

Langkah tersebut dilakukan di tengah memanasnya konflik antara Teheran dan Washington, ketika militer AS terus melancarkan serangan terhadap Iran. Warga AS yang dibebaskan itu adalah Dena Karari, pemegang kewarganegaraan ganda yang tinggal di AS.

Baca juga: Koran Iran Rilis Daftar 13 Target Balas Dendam Teheran, Ada Trump hingga Macron

Menurut pengacaranya, Jared Genser, Karari kini telah berada dalam perjalanan kembali ke AS setelah sebelumnya tidak diizinkan meninggalkan Iran sejak kunjungannya pada Desember 2024.

Dicekal selama 18 bulan