Washington DC -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut kembali keringanan sanksi sementara yang diberikan kepada Iran, yang mengizinkan negara itu mengekspor minyak saat konflik Timur Tengah berlangsung. Langkah ini diambil oleh Washington menyusul serangan yang diyakini didalangi oleh Teheran terhadap kapal-kapal tanker di Selat Hormuz.Keringanan sanksi sementara itu diatur dalam nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken oleh AS dan Iran pada pertengahan Juni lalu, sebagai kesepakatan awal yang mendahului negosiasi lanjutan untuk mencapai kesepakatan akhir yang akan mengakhiri perang secara permanen.Berdasarkan MoU tersebut, AS setuju untuk mencabut blokade angkatan laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran, dengan Teheran diperbolehkan menjual produk minyak mereka.

Seorang pejabat AS mengatakan, seperti dilansir Al Arabiya dan Axios, Rabu (8/7/2026), Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS, pada Selasa (7/7), telah mencabut lisensi umum yang mengizinkan penjualan minyak Iran. Lisensi tersebut diterbitkan oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump kurang dari tiga minggu lalu.Langkah tersebut dilakukan oleh Washington menanggapi serangan berulang kali oleh Teheran terhadap kapal-kapal di Selat Hormuz dalam 24 jam terakhir."Presiden Trump dan pemerintahannya telah berulang kali menegaskan, MoU yang diberlakukan dengan Iran sepenuhnya didasarkan pada kinerja," kata pejabat AS yang dikutip Axios tersebut.